Repository
STIMA IMMI


Penelitian Dosen

Penelitian atau Publikasi Karya Ilmiah Dosen



ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA PAJAK WAJIB PAJAK BADAN DAN UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA

  • Kategori : Disertasi
  • Penulis : Abdul Basir
  • Identitas : Disertasi
  • Abstrak :

    Tujuan pajak adalah untuk penerimaan negara dan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak bersifat sebagai sarana terakhir (ultimum remedium), karena pidana adalah kontra produktif dengan fungsi penerimaan pajak. Ultimum remedium dalam tindak pidana pajak ditunjukan dalam Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 44B UU KUP dan UU Cipta Kerja, dimana pidana dapat diganti dengan sanksi administrasi berupa tambahan denda antara 100% sd 300% dari pajak yang tidak atau kurang bayar. Sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan sesuai dengan Pasal 39 UU KUP dan UU Cipta Kerja bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda adalah menjadi tanggungjawab pengurus secara pribadi dan renteng. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Hal ini lah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan preskriptif atau penafsiran hukum (interpretatif). Teori yang digunakan dalam melakukan analisis permasalahan adalah teori keadilan sebagai grand theory, teori pengembalian aset sebagai middle range theory dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai applied theory. Episentrun dari upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara adalah teori keadilan dan teori negara hukum, sedangkan aplikasi dari upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara melalui teori pertanggungjawaban pidana korporasi. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan; pertama, penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda kepada pengurus tanpa memberikan tanggung jawab untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara adalah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial John Rawl, yaitu terganggunya alokasi atau distribusi pendapatan dan/atau kekayaan dari masyarakat yang mampu kepada masyarakat yang lemah atau tidak diuntungkan karena adanya kesenjangan sosial dan ekonomi. Kedua, upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum yang merupakan tugas dan tanggung jawab negara, maka pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan harus bersifat integratif, selain untuk penegakan hukum (represif), pencegahan (preventif) dan juga untuk upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (restoratif), yaitu kepada pengurus dijatuhi pidana penjara dan kepada Wajib Pajak Badan dikenakan pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa tindakan lain atau yang lebih dikenal dengan formula double track system

Preview