Akademik
Wakil Ketua I
BIDANG ADMINISTRASI AKADEMIK
Kedudukan :
Membantu urusan Ketua dalam bidang Administrasi Akademik.
Tugas pokok :
Membantu Ketua dalam memimpin, melaksanakan pendidikan dan mengajarkan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi :
Melaksanakan tugas dalam fungsi membantu ketua dalam merencanakan, mengorganisasikan, pelaksanaan, pengkoordinasian kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Manajemen IMMI.
Uraian tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sekolah Tinggi Manajemen IMMI di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Memberi tugas kepada Ketua Program Studi dan Kepala Bagian Akademik untuk urusan pendidikan dan pengajaran (akademik), Ka.LPPM penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Memberi arahan kepada Ketua Program Studi dan Kepala Bagian Akademik untuk kelancaran tugas.
- Mengawasi pelaksanaan tugas Ketua Program Studi, Kepala Bagian Akademik dan Ka.LPPM untuk urusan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Mengkoordinasikan Ketua Program Studi, Kepala Bagian Akademik dan Ka.LPPM.
- Membuat data keadaan dosen dan mahasiswa.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Ketua Program Studi dan Kepala Bagian Akademik dan Ka.LPPM untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Menyusun saran alternatif di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan dosen melalui seminar, temu ilmiah, lokakarya dan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Memonitor pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun laporan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
Ecological Education System
Sistem Kredit Semester (SKS)
Penyelenggaraan program pendidikan di Sekolah Tinggi Manajemen IMMI (STIMA IMMI) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).
- Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
- Semester adalah satuan waktu kegiatan untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Semester yang diselenggarakan adalah semester reguler dan semester sisipan.
- Semester regular, adalah penyelenggaraan kuliah yang dilaksanakan dalam waktu 16 kali perkuliahan termasuk kegiatan evaluasi.
- Semester Pendek, adalah penyelenggaraan kuliah di antara dua semester regular dan dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan selama 5 minggu (3 kali pertemuan dalam satu minggu), termasuk evaluasi. Semester Pendek diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.
- Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa setiap semester maupun secara kumulatif. Satu satuan kredit semester (1 sks)
- Untuk mata kuliah, setara dengan:
- 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal,
- 60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan
- 60 menit kegiatan akademik mandiri.
- Untuk laboratorium, setara dengan:
- 50 menit kegiatan laboratorium terjadwal,
- 60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan
- 60 menit kegiatan akademik mandiri.
- Kegiatan akademik terjadwal adalah tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar.
- Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan atau tugas yang diberikan oleh dosen untuk dikerjakan oleh mahasiswa. Kegiatan ini dapat berupa penyelesaian soal-soal atau kasus, pencarian data untuk kasus tertentu, pendalaman materi/pokok bahasan.
- Kegiatan akademik mandiri adalah kegiatan yang dilakukan atas inisiatif para mahasiswa untuk mengetahui dan mendalami bahan yang diberikan dalam perkuliahan, misalnya: mempelajari materi yang dibahas, mencari informasi yang berkaitan dengan topik bahasan, diskusi kelompok, konsultasi dengan dosen.
- Untuk mata kuliah, setara dengan:
- Kartu rencana studi (KRS) merupakan rancangan mata kuliah yang akan diambil untuk semester yang akan datang.
- Kartu Hasil studi (KHS) merupakan hasil studi capaian mata kuliah yang diambil pada semester yang telah berjalan atau bersangkutan.
Sistem Penilaian
Sistem penilaian merupakan proses penilaian yang diadakan secara berkesinambungan selama satu semester untuk seluruh kegiatan selama pembelajaran berlangsung. Proses ini dilakukan melalui:
- Ujian Tengah / Akhir Semester (UTS/UAS) Yaitu ujian reguler yang dilaksanakan secara terjadwal pada pertengahan/akhir semester. UTS/UAS dilaksanakan secara paralel untuk setiap mata kuliah.
- Kegiatan-kegiatan lain, seperti: quiz, tugas individu/kelompok, presentasi, seminar, diskusi dan partisipasi kelas. Kegiatan di atas merupakan komponen nilai untuk menentukan nilai akhir mahasiswa.
- Quiz yaitu evaluasi dalam bentuk ujian kecil yang dilaksanakan oleh dosen selama pelaksanaan perkuliahan. Quiz dilaksanakan dan diatur oleh setiap dosen, minimal 2 (dua) kali dalam satu semester.
- Tugas diberikan dengan tujuan untuk memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang materi yang dibahas.
- Presentasi/seminar/diskusi/partisipasi kelas ditujukan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan presentasi mahasiswa.
Administrasi Sistem Kredit Semester (SKS)
Sistem Kredit Semester (SKS)
Pengelolaan Sistem Kredit Semester dikoordinasikan oleh Bagian Akademik yang meliputi:
- Kalender akademik
- Jadwal perkuliahan
- Jadwal Konsultasi
- Kartu Rencana Studi
- Kartu Hasil Studi
- Transkrip akademik
- Legalisasi
- Jadwal dan pengumuman ujian
- Beberapa hal lain :
- Kartu Rencana Studi (KRS) Memuat:
- Matakuliah semester yang diambil
- Nama dosen pengampu matakuliah
- Jadwal perkuliahan
- SKS matakuliah semester yang diambil
- Kolom tandatangan ujian mid semster, evaluasi dosen dan ujian akhir semester
- Kartu Hasil Studi (KHS) memuat:
- Nilai matakuliah semester berjalan
- Indeks prestasi semester berjalan
- Indeks prestasi kumulatif
- SKS kumulatif
- SKS maksimum yang dapat dipergunakan pada semester berikutnya. Transkrip nilai hanya dapat diberikan kepada mahasiswa/alumnus atas dasar permohonan tertulis mahasiswa yang bersangkutan.
- Kartu Rencana Studi (KRS) Memuat:
Mahasiswa Pindahan dan Alih Jenjang
Mahasiswa Pindahan dan Alih Jenjang
Sekolah Tinggi Manajemen IMMI (STIMA IMMI) pada dasarnya dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, dari dalam (PTN & PTS) maupun luar negeri dalam program studi yang sama. Pendaftaran mahasiswa pindahan dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap. Mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada Ketua, dengan disertai transkrip selama studi di jurusan/program studi asal, surat keterangan Rektor/Dekan/Direktur asal tentang status yang bersangkutan, dan alasan kepindahan. Mahasiswa yang permohonan pindahnya dikabulkan wajib memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di STIMA IMMI melalui proses ekivalensi. Jumlah SKS ekivalensi dan konversi mata kuliah ditetapkan ketua jurusan/program studi berdasarkan kurikulum yang berlaku. Peraturan tentang pindahan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua. Selain itu, Sekolah Tinggi Manajemen IMMI juga menerima lulusan program Diploma III dari perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan program studi yang sama pada program Sarjana (S1) dengan pertimbangan daya tampung dan kesesuaian kurikulum. Mahasiswa yang bersangkutan dikenakan waktu studi selama 7 tahun dikurangi masa studi di perguruan tinggi asal. Pengakuan terhadap matakuliah yang telah ditempuh ditetapkan oleh jurusan/program studi.
- Informasi lebih lanjut tentang persyaratan mahasiswa pindahan:
- SOP Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Penata Usahaan
Ijazah, Transkrip dan SKPI
Ijazah, Transkrip dan SKPI, Ijazah yang merupakan surat berharga bagi seorang lulusan dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Manajemen IMMI. Ijazah tersebut sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Manajemen IMMI. Pengaturan dan penggunaan ijazah tersebut mengikuti ketentuan penatausahaan ijazah yang berlaku. Transkrip atau salinan nilai mahasiswa yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Manajemen IMMI dengan ditandatangani oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen IMMI dengan Ketua Program Studi. SKPI adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan perguruan tinggi bergelar. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan penjelasan mengenai kompetensi yang dimiliki masing-masing lulusan.
Download file :
Aturan Akademik
Pendaftaran/registrasi mahasiswa
Setiap semester akademik, mahasiswa wajib melaksanakan dua jenis registrasi, yaitu:
- Registrasi administrasi, yaitu melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan melalui Bank atau bagian keuangan yang telah ditunjuk oleh STIMA IMMI. Mahasiswa kemudian memperoleh status terdaftar dengan pengesahan (pemberian tanda terdaftar) pada Kartu Tanda Mahasiswa oleh petugas registrasi.
- Registrasi akademik, yaitu mencatatkan diri di Program Studi masing-masing (dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank tadi) untuk dapat mengikuti kegiatan akademik semester yang bersangkutan.
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau cuti akademik, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.
Cuti akademik dan her-registrasi setelah cuti akademik
Cuti Akademik
- Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari Kepala Program Studi (KaProdi) atau Ketua.
- Cuti akademik lebih dari 2 (dua) tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada Ketua dengan tembusan Ka.Prodi.
- Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
- Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan Ketua dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
Her-registrasi setelah cuti akademik
Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sebagai berikut.:
- Mengajukan surat permohon aktif kuliah kepada Ka.Prodi (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari Program Studi) atau kepada Ketua (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari Ketua). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
- Melakukan her registrasi dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) di Kantor Registrasi di aakademik dan melakukan pembayaran SPP.
Kartu Rencana Studi
Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menentukan program belajarnya untuk semester yang akan berjalan. Matakuliah yang akan ditempuh harus didaftarkan di Akademik dan Kemahasiswaan dengan cara mengisikan Daftar Rencana Studi ke Sistem Informasi Akademik di masing-masing Program Studi. Rencana Studi tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik yang telah ditunjuk. Beban SKS yang hendak ditempuh harus berdasarkan perolehan IP pada semester sebelumnya dengan aturan sebagai berikut:
IP Semester | Beban Belajar |
10.00 – 1,49 | 12 sks |
1,50 – 1,99 | 15 sks |
2,00 – 2,49 | 18 sks |
2,50 – 2,99 | 21 sks |
3,00 – 4,00 | 24 sks |
Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa melaksanakan cuti akademik maka besarnya beban sks yang dapat ditempuh adalah beban minimal (12 sks).
Bagi mahasiswa baru, jumlah beban belajar per-semester ditentukan oleh struktur kurikulum dan kebijakan masing-masing Program Studi.
Perkuliahan
Mahasiswa yang kehadirannya di kelas kurang dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jadwal yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian matakuliah yang bersangkutan.
Evaluasi Studi
Evaluasi studi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:
- Evaluasi pertama yang diterapkan setelah mahasiswa mengikuti pendidikan selama 4 (empat semester), semester pertama berturut-turut sejak diterima sebagai mahasiswa baru. Evaluasi dilakukan pada akhir semester 4. Pada evaluasi ini mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 (tiga puluh) sks dengan IPK minimal 2,00 (dua koma nol-nol). Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan studinya di STIMA IMMMI atau drop out.
- Evaluasi tahap kedua yang diterapkan menjelang masa studi kesarjanaan terprogram akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yan ditentukan oleh masing-masing program studi. Evaluasi tahap ini diterapkan kepada mahasiswa yang mempunyai masalah dengan pencapaian prestasi akademik yang jauh dari ketentuan yang berlaku.
- Evaluasi akhir yang diberlakukan pada akhir batas masa studi yaitu pada semester ke-14 (keempat belas) atau setelah 7 (tujuh) tahun masa studi.
Download FIle Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
SOP Akademik
SOP Akademik
SOP (Standard Operating Procedures) adalah panduan hasil kerja yang diinginkan serta proses kerja yang harus dilaksanakan. SOP dibuat dan di dokumentasikan secara tertulis yang memuat prosedur (alur proses) kerja secara rinci dan sistematis. Alur kerja (prosedur) tersebut haruslah mudah dipahami dan dapat di implementasikan dengan baik dan konsisten oleh pelaku. Implementasi SOP yang baik akan menunjukkan konsistensi hasil kerja, hasil produk dan proses pelayanan seluruhnya dengan mengacu kepada kemudahan, pelayanan dan pengaturan yang seimbang.
Tujuan dan manfaat SOP
SOP yang baik haruslah mendasarkan pada tujuan dan manfaat sebagaimana poin-poin berikut dibawah ini:
- Memudahkan proses pemberian tugas serta tanggung jawab kepada pegawai menjalankannya.
- Memudahkan proses pemahaman (penguasaan tugas) staff secara sistematis dan general.
- Menghindari “error” dalam proses kerja.
- Mempermudah dan mengetahui terjadinya kegagalan, inefisiensi proses dalam prosedur kerja, serta kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai yang menjalankan.
- Memudahkan dalam hal monitoring dan menjalankan fungsi kontrol dari setiap proses kerja.
- Menghemat waktu dalam program training, karena dalam SOP tersusun secara sistematis.
No | Perihal atau Kegiatan | File Download |
1 | SOP 2015 | ![]() |
2 | Dokumen Level SOP | ![]() |
2 | SOP Penerimaan Mahasiswa Pindahan | ![]() |
Guidelines RPS
Guidelines RPS
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, perencanaan pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk setiap muatan pembelajaran. Perencanaan tersebut memuat perencanaan proses pembelajaran yang disajikan dalam bentuk rencana pembelajaran semester (RPS). RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. RPS disusun menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 dan paling sedikit memuat :
- Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
- Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; - Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
Metode pembelajaran; - Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
- Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
- Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
- Daftar referensi yang digunakan.
Download guidelines RPS