BIDANG KEUANGAN, ADM &UMUM
Kedudukan:
Membantu urusan Ketua dalam bidang Administrasi Keuangan, Administrasi & Umum dan Sumber Daya Manusia
Tugas pokok :
Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang Administrasi Keuangan, Administrasi & Umum dan Sumber Daya Manusia.
Fungsi :
Melaksanakan tugas dalam fungsi membantu ketua dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan di bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia.
Uraian tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sekolah Tinggi Manajemen IMMI di Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Memberi tugas kepada Kepala Sub Bagian terkait untuk urusan Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia.
- Memberi arahan kepada Kepala Sub Bagian terkait untuk urusan Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia.
- Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian terkait untuk Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia agar pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian terkait untuk urusan Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
- Menyusun kebijakan teknis di bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia.
- Menyusun saran alternatif di bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia
- Bertanggung jawab terhadap urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
- Mempelajari dan mengevaluasi rancangan kebutuhan pegawai dilingkungan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI untuk mengetahui kesesuainnya.
- Mempelajari dan mengevaluasi rancangan penggunaan anggaran untuk mengetahui kesesuainnya.
- Menentukan skala prioritas pembiayaan yang bersumber dari anggaran untuk kelancaran tugas.
- Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan karier dan prestasi pegawai.
- Memonitor pelaksanaan kegiatan Administrasi Keuangan, Administrasi & Umum dan Sumber Daya Manusia di lingkungan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI agar sesuai dengan ketentuan.
- Menentukan skala prioritas pengadaan sarana prasarana Sekolah Tinggi Manajemen IMMI untuk kelancaran tugas.
- Penyelenggaraan hubungan dengan masyarakat.
- Memantau pelaksanaan anggaran dilingkungan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI agar sesuai dengan ketentuan.
- Menyusun laporan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI di bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia sesuai dengan hasil yang sudah dicapai sebagai pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.